Persetujuan desain

Unggah mockup, kirim ke pelanggan, komentar, revisi, dan approval.

Tahap Menunggu approval berarti menunggu persetujuan pelanggan atas desainnya. PrintOS menyimpan desain, tanggapan pelanggan, dan keputusannya dalam satu linimasa per SPK.

Mengunggah desain

  1. Di board produksi, tekan Desain pada kartu SPK.
  2. Pilih berkas mockup: gambar (PNG, JPG, WebP) atau PDF, maksimal 10 MB.
  3. Tambahkan catatan untuk pelanggan bila perlu, lalu unggah.

Tiap unggahan menjadi revisi baru (R1, R2, dan seterusnya). SPK otomatis pindah dari Antri desain ke Menunggu approval.

Mengunggah desain adalah tugas bagian Desain. Peran lain yang melihat produksi boleh membaca dan berkomentar.

Mengirim ke pelanggan

Tekan Kirim WhatsApp. Pesan siap kirim berisi tautan lacak order. Bisa juga Salin tautan dan kirim lewat cara lain.

Fitur ini memakai halaman lacak order, yang tersedia di paket yang memuat tracking order publik.

Yang dilihat pelanggan

Pelanggan membuka tautan di ponselnya dan langsung melihat desain tanpa login. Untuk menanggapi, ia perlu masuk dulu dengan salah satu cara:

  • Google, atau
  • kode 6 angka yang dikirim ke emailnya.

Ini bukan akun dengan password. Tujuannya supaya nama dan email orang yang menyetujui tercatat dengan benar.

Setelah masuk, pelanggan bisa:

  • Setujui desain: SPK langsung pindah ke Siap cetak.
  • Minta revisi: wajib menuliskan apa yang perlu diubah. SPK kembali ke Antri desain.
  • Berkomentar kapan saja.

Linimasa

Semua kejadian tampil urut waktu di sisi staf maupun pelanggan: unggahan revisi, komentar kedua pihak, permintaan revisi, dan persetujuan. Tanggapan pelanggan diberi tanda terverifikasi beserta cara verifikasinya.

Kartu SPK di board menampilkan status desainnya, dan diberi titik merah bila ada tanggapan pelanggan yang belum dibuka.

Persetujuan di luar sistem

Bila pelanggan menyetujui lewat telepon atau datang langsung, tekan Catat disetujui dan isi keterangannya. Keputusan itu tercatat atas nama staf yang mencatat.

Setelah disetujui

Desain yang sudah disetujui tidak bisa diubah keputusannya dan tidak menerima revisi baru. Riwayatnya tetap bisa dibuka dari kartu SPK.