Paket & langganan

Uji coba, paket, invoice, periode pembayaran, dan diskon.

PrintOS disewa per bulan. Tiap workspace punya paket dan tagihannya sendiri. Semua urusan langganan ada di menu Langganan.

Uji coba

Workspace pertama yang dibuat sebuah akun mendapat masa uji coba dengan semua fitur terbuka. Tidak ada tagihan selama uji coba. Sisa harinya tampil di bagian atas aplikasi.

Workspace berikutnya dari akun yang sama langsung ditagih dan aktif setelah pembayaran pertamanya diverifikasi.

Paket

Tiap paket membuka kumpulan fitur yang berbeda. Daftar paket, harga, dan fiturnya ada di halaman harga dan di menu Langganan.

Yang selalu tersedia di semua paket: kasir dengan tahan transaksi dan scan QR, order, daftar status SPK, stok dan stock opname, ringkasan laporan, dashboard, logo percetakan, audit log, dan pengguna tanpa batas.

Membayar

  1. Di menu Langganan, pilih paket lalu pilih periode pembayaran.
  2. Invoice terbit dengan nomor dan jatuh temponya.
  3. Transfer ke rekening yang tertera di invoice.
  4. Tekan Saya sudah bayar dan isi keterangan transfer (bank, nama pengirim, waktu).
  5. Tim PrintOS memverifikasi. Begitu diverifikasi, paket dan masa aktif langsung berlaku.

Periode dan diskon

Membayar beberapa bulan sekaligus mendapat diskon. Tiap pilihan periode menampilkan besar hematnya, rincian potongan, dan harga setara per bulan sebelum invoice dibuat.

Perpanjang, upgrade, dan downgrade

  • Perpanjang paket yang sama menyambung dari akhir masa aktif.
  • Ganti paket berlaku sejak pembayaran diverifikasi, dan masa langganan dihitung ulang dari hari itu. Sisa masa paket lama tidak diperhitungkan.

Data Anda tidak berubah saat berganti paket. Yang berubah hanya fitur yang terbuka.

Bila masa aktif habis

Aplikasi tidak bisa dipakai sampai langganan diperpanjang, tetapi data tetap tersimpan. Menu Langganan dan Tiket Bantuan tetap bisa dibuka, sehingga Anda tetap bisa membayar atau bertanya.

Invoice

Semua invoice tersimpan di riwayat dan bisa dicetak atau disimpan sebagai PDF. Harga belum termasuk PPN.